Cek Syarat dan Tata Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Lebaran memang menjadi momen yang tepat bagi masyarakat Indonesia untuk bagi-bagi THR kepada sanak keluarga, saudara, maupun tetangga. Biasanya, THR yang diberikan berupa uang dengan kondisi baru.
Untuk menunjang keperluan itu, Bank Indonesia (BI) bersama perbankan memberikan layanan penukaran uang baru yang dibuka setiap tahunnya.
Tahun ini, BI kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2023 di 5.066 titik lokasi yang tersebar di Indonesia.
BACA JUGA:Baru Aja Dua Hari Dilantik, Menpora Dito Ariotedjo Dituduh Ikut Pencucian Uang Bareng Rafael Alun?
Perlu diketahui layanan penukaran uang baru di Bank Indonesia bisa dilakukan melalui kas keliling, yaitu layanan kas agar masyarakat semakin mudah memperoleh uang rupiah layak edar dalam jumlah cukup dan pecahan yang sesuai.
Untuk penukaran uang baru melalui kas keliling, masyarakat perlu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR atau dapat mengakses situs pintar.bi.go.id.
"Khusus untuk layanan penukaran di kas keliling, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya.
Nah, berikut adalah syarat dan tata cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2023 mengutip situs pintar.bi.go.id, Kamis, 6 April 2023:
BACA JUGA:Haji Faisal Beri Uang ke Penyelamat Gala Sky, Netizen Soroti Nominalnya: 'Bukan Segepok Itu Mah'
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan dua ketentuan. Pertama, rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
BACA JUGA:SImak Cara dan Syarat Lengkap Penukaran Uang Baru di Perbankan!
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: