Tegas, BAWASLU: Tidak Boleh Ada Unsur Politik di Tempat Ibadah!

Tegas, BAWASLU: Tidak Boleh Ada Unsur Politik di Tempat Ibadah!

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Media sosial digemparkan dengan sebuah video yang memperlihatkan aktivitas bagi-bagi amplop berisi uang tunai dengan logo PDIP

Tertera pula foto salah satu kader yang diketahui adalah Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur, Said Abdullah.

Aktivitas bagi-bagi amplop berisi uang tunai dengan logo PDIP berada di tempat ibadah.

BACA JUGA:Catat! Tata Cara Melaksanakan Sedekah di Waktu Subuh, Pasti Auto Banjir Berkah

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa simbol-simbol partai politik tidak boleh ada di dalam ruang ibadah, termasuk amplop berlambang partai politik.

Hal ini disampaikannya sebagai bentuk respons terhadap viralnya pembagian amplop berlambang PDIP yang diduga dilakukan oleh Ketua DPC PDIP Sumenep dan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, serta Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, MH Said Abdullah, kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura. 

Bagja mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki dugaan pembagian amplop berisi uang tersebut.

“Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye,” kata Bagja Senin 27 Maret 2023.

BACA JUGA:Cerita Rizky Billar Difitnah Asisten Pribadi Pasca Kasus KDRT: 'Menurut Aku Nggak Pantas'

Rahmat Bagja menegaskan bahwa tidak boleh ada apapun yang memiliki simbol atau tanda dari partai politik di dalam rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.

“Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan,” tuturnya.

Bagja menyatakan bahwa terkait alasan yang dikemukakan oleh Keyua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah bahwa pembagian amplop tersebut didasarkan pada zakat, Bawaslu tidak melarang seseorang untuk melakukan zakat.

Namun demikian, Bagja menekankan bahwa zakat yang diberikan harus dilakukan dengan benar, dan tidak boleh menggunakan simbol atau tanda dari partai politik pada amplop yang digunakan untuk pembagian zakat.

“Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberpaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai,” katanya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: