Apakah Sikat Gigi dan Kumur-kumur Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya

Apakah Sikat Gigi dan Kumur-kumur Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sikat gigi dan kumur-kumur menjadi dua aktivitas yang rutin dilakukan setiap hari oleh hampir semua orang. Dalam Islam sendiri, menggosok gigi merupakan  kegiatan yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Adapun anjuran bersikat gigi tertuang dalam hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

Artinya: "Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat." (HR Bukhari)

BACA JUGA:Putuskan Pindah Agama, 6 Artis Ini Tidak Lagi Ikut Puasa Ramadan

Sementara dalam hadis lain, disebutkan bahwa membersihkan mulut termasuk salah satu perbuatan yang disenangi Allah SWT. Aisyah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Artinya: "Bersiwak itu membersihkan mulut dan disenangi oleh Allah SWT." (HR an-Nasa'i dalam Al-Thaharah, Bukhari dalam Al-Shaum, Ibnu Majah dalam Al-Thaharah wa Sunnatuha, dan Ahmad dalam Musnad-nya)

Namun, bagaimana ketika seseorang bersikat gigi saat puasa? Apakah batal?

BACA JUGA:Niat dan Tata Cara Melaksanakan Ibadah Shalat Dhuha, yang Sangat Dianjurkan Selama Bulan Puasa!

Pasalnya, seperti diketahui bahwa puasa mewajibkan tiap Muslim untuk menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

Terkait itu, banyak versi yang menjelaskan tentang bagaimana status puasa jika seseorang sikat gigi.

Kebanyakan ulama menjelaskan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa. Kegiatan ini dianjurkan untuk dilakukan saat pagi hari, tepatnya setelah sahur.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: