Serius Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2023 Jelang Ramadan 2023? Intip Informasinya di Sini!
Kenaikan gaji pensiun pns 2023-ilustrasi uang-Pixabay
BACA JUGA:Puasa Ramadhan 2023 Tanggal Berapa? Simak Jadwal NU, Muhammadiyah, dan Kemenag
-Golongna IV nominal Rp. 2.191.900,00 sampai dengan Rp. 4.248.900,00.
4. Rincian Gaji Pensiunan Orang Tua PNS yang Meninggal
-Golongan I nominal Rp. 312.160,00 sampai dengan Rp. 386.960,00
-Golongan II nominal Rp. 312.160,00 sampai dengan Rp. 549.300,00
-Golongan III nominal Rp. 357.220,00 sampai dengan Rp. 690.660,00
-Golongan IV nominal Rp. 422.280,00 sampai dengan Rp. 848.720,00
5. Rincian Gaji Pensiunan PNS janda/duda yang meninggal
-Golongan I nominal Rp. 1.560.800,00 sampai dengan Rp. 1.934.800,00
-Golongan II nominal Rp. 1.560.800,00 sampai dengan Rp. 2.746.500,00
-Golongan III nominal Rp. 1.786.100,00 sampai dengan Rp. 3.453.300,00
-Golongan IV nominal Rp. 2.111.400,00 sampai dengan Rp. 4.243.600,00
Sampai saat ini belum ada aturan terbaru dari pemerintah yang membahas soal kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2023. Sehingga masih menggunakan aturan lama.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: