Polda Metro Beri Maklumat 'Jangan Main Petasan dan Kembang Api' Selama Bulan Ramadan: Demi Jaga Ketenangan!
Polda Metro beri larangan main petasan dan kembang api saat bulan puasa-Screenshot --
"Seperti balapan liar, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar," kata Trunoyudo.
"Tawuran, sesuai Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," sambungnya.***
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: