BPOM Sita Kosmetik Ilegal Berbahan Terlarang Rp7,7 Miliar di Pabrik Jakut, Jadi Langganan Klinik dan Dokter

BPOM Sita Kosmetik Ilegal Berbahan Terlarang Rp7,7 Miliar di Pabrik Jakut, Jadi Langganan Klinik dan Dokter

BPOM menyita kosmetik ilegal berbahah terlarang senilai Rp7,7 miliar di sebuah pabrik kecantikan tanpa izin edar.-Foto: Istimewa-

"Hasil pemeriksaan dari seorang yang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha. Praktik produksi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat. Sedangkan kegiatan produksi pada lokasi ini (Jakut) diduga dilakukan sejak bulan September 2022," beber Penny.

Atas temuan itu, Penny lantas mengimbau kepada para dokter dan klinik kecantikan untuk lebih selektif dan cermat membeli produk kosmetik. Ia juga meminta kepada setiap dokter untuk menyediakan fasilitas khusus peracikan jika ada pasien yang hendak meresepkan obat.

Ia mengatakan terdapat ketentuan di setiap unit item yang harus mendapatkan izin dari BPOM. Apabila produk itu harus dikemas langsung, maka tanggung jawab itu juga dibebankan kepada klinik sehingga terjamin higienitas dan mutunya.

"Pastikan melihat fasilitas produksinya ada di mana itu harus inspeksi dulu di awal proses produksi di mana," imbau Penny.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: