BPOM Sita Kosmetik Ilegal Berbahan Terlarang Rp7,7 Miliar di Pabrik Jakut, Jadi Langganan Klinik dan Dokter

BPOM Sita Kosmetik Ilegal Berbahan Terlarang Rp7,7 Miliar di Pabrik Jakut, Jadi Langganan Klinik dan Dokter

BPOM menyita kosmetik ilegal berbahah terlarang senilai Rp7,7 miliar di sebuah pabrik kecantikan tanpa izin edar.-Foto: Istimewa-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita kosmetik ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) senilai Rp7,7 miliar. Produk kecantikan itu disebut mengandung bahan terlarang.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengaku menemukan produk kecantikan berbahan terlarang itu di sebuah pabrik ilegal di Pergudangan Elang Laut dengan alamat Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara.

"Kami telah melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada 9 Maret 2023. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp7,7 miliar," ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.

BACA JUGA:Kepala BPOM Ungkap Kasus Gagal Ginjal Pada Anak, Disebabkan Bioterrorism dan Fasilitas Ilegal?

Penny mengatakan, pabrik kosmetik ilegal itu telah menjadi langganan para dokter dan klinik kecantikan. Selain itu, masyarakat juga turut memesan produk tersebut secara individu.

Menurut Penny, produk-produk ilegal itu dijual melalui online dan telah menjangkau kawasan yang cukup luas. Adapun daftar edarannya yakni di Pulau Jawa (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Bali (Denpasar), dan sebagian wilayah Sumatra (Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung).

"Jadi produk tanpa label dipesan oleh sebuah entitas bisa individu atau klinik, bisa dokter, bisa tenaga kesehatan, nanti mereka kasih label sendiri," kata dia.

Penny kemudian membeberkan temuan bahan terlarang dalam kosmetik ilegal yang berhasil disidak oleh BPOM. Ia menyebut antara lain bahan baku berupa bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazole, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp4,3 miliar.

BACA JUGA:Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Kepala BPOM Sebagai Saksi

Ditemukan juga ahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta, produk antara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.

Tak hanya itu, BPOM juga mengamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta. Kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dari lokasi.

Ia menyebut temuan semua barang bukti itu telah disita. Pihaknya juga tengah melakukan pengusutan terhadap sembilan saksi karyawan dan seorang ahli.

Dari pemeriksaan kepada seorang saksi, diketahui bahwa praktik ilegal itu telah dilakukan sejak 2020 di lokasi berbeda di daerah Jakarta Barat.

BACA JUGA:BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup dari Tiga Perusahaan, Ini Daftarnya...

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: