Peragakan Adegan Tendang Bagian Otak David, Mario Dandy Langsung Koar-koar: 'Berani Lu Sama Gua?'

Peragakan Adegan Tendang Bagian Otak David, Mario Dandy Langsung Koar-koar: 'Berani Lu Sama Gua?'

David alami trauma saraf berat akibat dianaya Mario Dandy.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gelaran rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor pusat, David Ozora, mengungkap sejumlah fakta kejahatan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Salah satunya perihal kata-kata kasar yang sempat ia lontarkan kepada remaja 17 tahun itu saat tindak kekerasan berlangsung.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang menyebut bahwa Mario Dandy menendang kepala bagian otak David sambil mengucapkan kata-kata kasar bernada ancaman.

Kebrutalan Mario Dandy itu menyebabkan David tidak sadarkan diri hanya dengan tendangan pertama.

BACA JUGA:Jalani Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Nangis Mengingat Kembali Kejadian

"Berdasarkan BAP atau keterangan dari MDS saat pertama kali dilakukan tendangan menggunakan kaki kanan, korban tidak sadarkan diri pada saat setelah tendangan pertama itu," ungkap penyidik saat gelar perkara.

Setelah menendang bagian otak David, anak mantan pejabat pajak itu langsung mengucapkan kalimat tantangan. Ia bahkan turut menyebut salah satu nama binatang kepada David yang sudah tidak sadarkan diri.

"Saudara MDS menginjak kepala bagian atas tepatnya otak kecil, dengan kaki kakan di sisi atas, dengan ucapan narasi sesuai dengan alat bukti yang kita punya, berani gak lu ama gua anjing, berani gak?," pungkasnya.

Penyidik sendiri mengakui bahwa tendangan Mario Dandy itu sangat berbahaya karena menghantam bagian otak yang merupakan salah satu organ vital dalam tubuh. Apalagi, hal itu dilakukan dengan tenaga yang kuat.

BACA JUGA:Gaya Mario Dandy Saat Rekonstruksi Penganiayaan Disorot, Ayah David: 'Udah Bisa Nunduk?'

"Sambil menghantam kepala korban dari atas seperti itu, tepatnya di otak kepala, sangat vital," ungkapnya.

Untuk diketahui, gelaran rekonstruksi menghadirkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

Keduanya kemudian memeragakan setidaknya 30 adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di TKP di Perumahan Permata Residences, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya