Jalani Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Nangis Mengingat Kembali Kejadian

Jalani Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Nangis Mengingat Kembali Kejadian

mario dandy jalani rekonstruksi-KOMPASTV-Youtube

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy, Jumat, 10 Maret 2023.

Rekonstruksi tersebut dilakukan di lokasi kejadian penganiayaan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, ditengah rekonstruksi tersebut terlihat Mario Dandy tengah menangis saat harus mengingat kembali kejadian demi kejadian.

BACA JUGA:Dirumorkan Jalin Hubungan dengan Happy Asmara, Anrez Adelio Beri Tanggapan: 'Nyaman..'

BACA JUGA:Ini Alasan AG Tidak Diikut Sertakan Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

Dalam rekonstruksi tersebut, Mario Dandy mengenakan seragam tahanan oranye. Selama menjalani rekonstruksi pun, Mario Dandy kerap menundukkan kepalanya, gerak-geriknya sangat berbeda saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Selain Mario Dandy, Shane Lukas juga melakukan rekonstruksi pada hari ini. Sementara AGH dan korban penganiayaannya tak dihadirkan dalan rekonstruksi pada hari ini.

Rekonstruksi tersebut digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Total rekonstruksi yang dilakukan yakni sebanyak 23 adegan yang diperagakan.

Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Bansos Ramadan Segera Tiba! Penerima Bantuan Sosial Akan Menerima Beras Sebanyak 10 Kg

BACA JUGA:Tak Kunjung Hamil, Vicy Melanie Istri Kevin Aprilio Mulai Program Punya Anak

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP serta Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya