Ini Alasan AG Tidak Diikut Sertakan Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

Ini Alasan AG Tidak Diikut Sertakan Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

Agnes tidak dihadirkan saat rekontruksi-@lambe_turah-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - AG selaku perekam video saat penganiayaan David tidak dihadrikan dalam rekontruksi kasus penganiayaan David pada hari Jumat, 10 Maret 2023.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di TKP penganiayaan yakni di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

AG saat ini masih dalam perlindungan LPKS lantaran dirinya masih dibawah umur usianya saat ini baru menginjak 15 tahun.

BACA JUGA:Diisukan Pernah Banting Lesti Kejora, Rizky Billar Beri Klarifikasi: 'Gue Talak...'

"Tidak (akan hadir dalam rekonstruksi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya Jumat, 10 Maret 2023.

Disampaikan Trunoyudo, AG tidak dihadirkan lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur. Karenanya, kata dia, ada ketentuan dalam sistem peradilan anak yang harus dipenuhi.

"Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," ucap dia.

Dalam rekonstruksi ini, rencananya akan ada 23 adegan yang diperagakan. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.

BACA JUGA:Bansos Segera Cair Bulan Ini Maret 2023, Yuk Cek Kamu jadi yang Beruntung Sebagai Penerima Bansos?

Polisi telah melaukan penahanan pelaku yaitu Mario Dandy dan juga Shane Lukas di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Juga dengan AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Selamat! Alvin Faiz Umumkan Kelahiran Anak Pertamanya dengan Henny Rahman

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: