Diduga Korupsi dan Lakukan Pencucian Uang, Rafael Alun Masih Boleh Bepergian ke Luar Negeri

Diduga Korupsi dan Lakukan Pencucian Uang, Rafael Alun Masih Boleh Bepergian ke Luar Negeri

Rafael Alun tidak akan dicegat jika bepergian ke luar negeri.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pencegatan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak Rafael Alun Trisambodo jika ingin bepergian ke luar negeri.

Fikri mengatakan, hal itu masih diperbolehkan meskipun Rafael Alun saat ini tengah terjerat kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Adapun alasannya, kata Fikri, karena status hukum ayah Mario Dandy itu masih dalam tahap penyelidikan. Namun, kebijakan pencegatan tentu akan diberlakukan jika kasusnya sudah naik ke proses penyidikan.

BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak Terbukti Tak Patuh Dalam Pembayaran Pajak

"Apa akan diberlakukan (pencegahan) kepada RAT (Rafael)? RAT ini kan penyelidikan, jadi berbeda ya. Itu harus dipahami," kata Ali kepada wartawan di KPK, dilansir Rabu, 8 Maret 2023.

Fikri menjelaskan bahwa pada proses penyelidikan, KPK berupaya mencari unsur pidana dugaan mencurigakan terkait harta kekayaan Rafael.

"Dalam proses penyelidikan, langkah berikutnya, kalau ada proses pidana dan ditemukan orang yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum berdasar dua alat bukti, dan itu bisa ditangani maka akan ditangani KPK," terang Ali.

Sebelumnya, desas-desus kemungkinan Rafael Alun bakal pegi ke luar Indonesia mencuat setelah konsultan pajak yang diduga membantu eks pejabat eselon III di Ditjen Pajak itu untuk menyembunyikan harta jumbonya dari LHKPN dikabarkan kabur ke luar negeri.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: