Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerainya, Bukan Ingin Rujuk Tapi...

Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerainya, Bukan Ingin Rujuk Tapi...

Venna Melinda cabut laporan gugatan cerai-@Vennamelindareal-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tak bermaksut ingin rujuk dari Ferry Irawan, Venna Melinda mmepunyai alasan tersendiri mengapa dirinya mencabut laporan gugatan cerai.

Artis Venna Melinda mencabut gugatan cerai terhadap suaminya Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pencabutan gugatan cerai sesuai dengan anjuran Majelis Hakim karena Ferry terlebih dahulu mengajukan cerai talak.

BACA JUGA:Nathalie Holscher Ajak Adzam Main ke Rumah Sule di Tambun, Netizen Doakan Keduanya Rujuk

Adapun gugatan cerai Venna didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris. Sementara, gugatan cerai talak Ferry didaftarkan oleh Sunan Kalijaga selaku kuasa hukumnya.

“Sesuai dengan anjuran majelis hakim menyampaikan di tanggal 23 (Februari 2023) menyatakan bahwa salah satu perkara apabila sudah didaftarkan duluan, maka dua perkara objek yang sama itu salah satunya harus dilebur atau dicabut,” kata Marselinus Abi tim kuasa hukum Ferry Irawan di PN Jaksel Jumat, 3 Maret 2023.

Karena yang mendaftar terlebih dulu adalah Ferry, maka yang dileburkan adalah gugatan cerai Venna. Per 2 Maret 2023, gugatan cerai yang diajukan ibu Verrell Bramasta itu resmi dicabut.

Marselinus menerangkan, agenda selanjutnya adalah telekonferensi dengan Ferry yang saat ini ditahan di Polda Jawa Timur karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Oleh karena itu, sidang cerai akan dilaksanakan pada 9 Maret 2023.

BACA JUGA:PN Jakpus Vonis Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Berang: 'Saya Minta KPU Lawan Habis-habisan'

“Kalau persoalan itu (kehadiran Ferry via telekonferensi) saya belum tahu, nanti ditanyakan juga kepada Bang Sunan mungkin Bang Sunan lebih tahu dan lebih paham,” tutur Marselinus dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap pada Jumat, 3 Maret 2023.

Mengenai surat kuasa yang dipertanyakan Venna, ia menyebut itu sepenuhnya kewenangan dari Ferry. Marselinus menuturkan, surat tersebut berisi permohonan untuk pengambilan barang-barang Ferry di rumah Venna.

“Karena kami sebagai kuasa hukum tidak mungkin bisa menerima (barang Ferry). Kalau ada satu barang saja yang hilang kan itu (sambil tersenyum),” ucapnya.

Mengenai gugatan balik yang akan diajukan Venna (rekonvensi), ia tak mempermasalahkan dan menyebut itu adalah kewenangan pihak lawan.

BACA JUGA:LHKPN Banyak yang Janggal, KPK Bakal Mata-matai Pejabat Negara Berharta Minimalis

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya