PN Jakpus Vonis Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Berang: 'Saya Minta KPU Lawan Habis-habisan'

PN Jakpus Vonis Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Berang: 'Saya Minta KPU Lawan Habis-habisan'

Mahfud MD menentang keras tawaran restorative justice yang diberikan Kejati terhadap David dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengecam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyuruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

Mahfud tak habis pikir dengan sensasi berlebihan yang dibuat oleh PN Jakpus dengan mengalahkan KPU atas gugatan sebuah partai baru.

Sebab, Mahfud MD menilai, vonis PN Jakpus yang menyetujui penundaan Pemilu 2024 tidaklah ditopang dengan dasar yang kuat dan cacat logika sehingga mudah untuk dipatahkan.

BACA JUGA:Geger! PN Jakarta Pusat Putuskan Ingin Tunda Pemilu 2024 jadi Juli 2025

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi, bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” ujar Mahfud MD kepada wartawan, dilansir Jumat, 3 Maret 2023.

Mahfud lantas mendesak KPU untuk membuat perlawanan terhadap putusan PN Jakpus itu dengan menaikkan banding. Sebab, menurutnya, KPU lah yang seharusnya memenangkan gugatan tersebut.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum, kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ucapnya.

Ia menilai PN Jakpus tak memiliki wewenang dalam menghukum KPU agar tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Salah satu alasanya, mengenai kompetensi sengketa Pemilu bukan di PN.

BACA JUGA:KEKINIAN! Gandeng TikTok Indonesia Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Sejumlah Manfaat, Salah Satunya Buat Generasi..

"Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” tuturnya.

“Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya, tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” lanjutnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa vonis PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 tersebut perlu dilawan. Namun, ia juga menegaskan untuk tetap  bertindak secara sehat dengan mengimbani kegaduhan yang mungkin muncul.

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini, ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” ungkapnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: