HEBOH! Pemerintah Utang Minyak Goreng Murah Senilai Rp344 M
minyak goreng-Instagram marta_pekanbaru_kindness-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengusaha protes keras kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Belum juga membayar uang subsidi harga minyak goreng senilai Rp344,35 miliar.
Hak itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey.
BACA JUGA:Geger! PN Jakarta Pusat Putuskan Ingin Tunda Pemilu 2024 jadi Juli 2025
Ia mengatakan jumlah ritel Aprindo yang terlibat dalam penjualan tersebut mencapai 42 ribu.
Uang itu berasal dari selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.
Roy juga memberitahukan jika pemerintah telah menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng kemasan sebesar Rp14 ribu mulai 19 Januari 2022.
Menurutnya, pengusaha ritel harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp14 ribu per liter yakni lebih dari Rp16 ribu-Rp20 ribu per liter.
BACA JUGA:Mengerikan! Kemacetan Horor Selama 22 Jam di Jambi, Aktivitas Truk Batu Bara jadi Penyebabnya
Ia menjelaskan terkait hal ini juga tercantum dalam Permendag Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS yang diterbitkan pada 18 Januari 2022.
Sementara, Zulkifli saat itu mengatakan jika uang subsidi selisih harga untuk peritel itu sudah tidak berlaku.
Maklum, Pasal 3 Permendag Nomor 3 tahun 2022 berbunyi penyediaan minyak goreng satu harga hanya enam bulan.
"Jadi sangat disayangkan ketika ada pernyataan sudah tidak berlaku. Jadi nah karena sudah habis masa berlaku sehingga dikatakan tidak ada landasan regulasi untuk membayarkannya. Ini kami kaget sekaget-kagetnya dan bingung sebingung-bingungnya," kata Roy saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Akan Demo Besar-besaran: Harga Minyak Dunia Sudah Turun
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: