Tiktoker Dermawan John LBF Digugat dengan Tuduhan Penipuan 1,8 Miliyar
John LBF digugat atas tuduhan penipuan 1.8 M--
"Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal. Untuk itu, kita sebagai korban dan kita juga tau kalau Hive Five bukan milik mereka jadi pemiliknya adalah Cindy Kurniawan dan itu diklarifikasi di situs kementrian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu," tambahnya.
Dengan modal Rp100 juta, Arif menyakini bahwa John tidak memungkin untuk membayar brand ambassador seperti vicky prasetyo dan memiliki cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam satu tahun. Oleh karena itu, dirinya percaya Jhon LBF tidak pernah memiliki bukti bayar beli sahamnya
"Jadi benar-benar dari masyarakat dibohongin, negara dibohongin dirugikan juga pajak ibu Sri Mulyani dan terlebih kami yang masih pengusaha kecil," tuturnya.
Arif menggugat perdata John LBF atas penipuan yang dilakukannya dengan kerugian Rp1,8 miliar sekaligus selaku pemegang merek Hive Five yang selama ini diketahui oleh masyarakat.
"Kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta selatan 28 Januari 2023 dan kerugian Rp1,8 miliar. Semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," pungkasnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: