Hari Ini Sambo dan PC Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menunggu Hasil Akhir!
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.-Foto: PMJ News-
Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: