Hari Ini Sambo dan PC Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menunggu Hasil Akhir!

Hari Ini Sambo dan PC Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menunggu Hasil Akhir!

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.-Foto: PMJ News-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hari ini terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan.

Sudah diverifikasi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang vonis dan pembacaan putusan bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin pukul 09.30 WIB. 

BACA JUGA:Sidang Keputusan Ferdy Sambo Akan Digelar Besok, Mahfud MD: Semoga Ada Kabar Baik

"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin 13 Februari 2023.

Dalam sidang ini, orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak akan hadir. Keduanya berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu 12 Februari 2023.

Samuel mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ucap Samuel di Jambi, Minggu 12 Februari 2023.

BACA JUGA:Nah Lho! Putri Candrawathi Meradang, Wanita Ini Blak-blakan Siap Temani Ferdy Sambo 'Bobo' di Penjara

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan.

Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta.

BACA JUGA:NGERI! Jaringan Ferdy Sambo Tak Tertandingi, Semua Alat Komunikasi Jaksa Sampai Disadap: 'Gerak-gerik Mereka Diawasi'

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: