GIGIH! Gaungkan Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Siap Datangi Sidang Vonis Sambo & Putri: Sangat Keji dan Biadab!
Kolase Rosti Simanjuntak dan Ferdy Sambo.-Foto: Disway-
GIGIH! Gaungkan Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Siap Datangi Sidang Vonis Sambo & Putri: Sangat Keji dan Biadab!
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ibunda Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briagdir J, Rosti Simanjuntak, tak henti-hentinya menggaungkan harapan agar terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati dalam kasus yang merenggut nyawa putranya ini.
Harapan yang sama pula kepada Putri Candrawathi agar memperoleh hukuman seberat mungkin. Sebab, menurut Rosti, istri Ferdy Sambo telah berperan sebagai pemicu terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Rosti kemudian menyatakan kalau keluarganya siap terbang ke Jakarta untuk menghadiri secara langsung sidang vonis pelaku pembunuhan berencana anaknya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023.
"Apabila keluarga diharuskan datang ke Jakarta kami akan bersedia mengikuti dalam vonis terakhir ini agar kami merasa puas agar kami mengetahui apa saja yang menjadi hak milik anak kami dan kami sebagai keluarga yang ditinggalkan anak kami yang sudah tidak bisa bertemu dengan anak kami lagi," kata Rosti seperti dipaparkan dalam tayangan YouTube KOMPAS TV, Minggu, 5 Februari 2023.
BACA JUGA:Buat Para Jobseekers, Nih Kita Kasih Tips Bikin CV Terbaru 2023!
Rosti mengatakan, ia dan keluarga akan menunggu apa pun keputusan yang dibuat oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia juga berharap agar mereka bisa mengeluarkan hasil keputusan yang terbaik dan adil.
"Jadi kami di sana bisa mendengar secara langsung tidak melalui TV, jadi kami akan menunggu apapun hasil keputusan dari Pengadilan Negeri yang terbaik nantinya," sambungnya.
Menurut Rosti, Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri yang mengerti tentang hukum pantas menerima hukuman mati atas perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau untuk FS (Ferdy Sambo) sesuai dengan perbuatan jahatnya sangat keji dan biadab sebagai penegak hukum yang mengerti dengan hukum, pantaslah mendapatkan hukuman Pasal 340 yaitu hukuman mati," katanya.
BACA JUGA:Heboh Aksi Krisdayanti Beri Ameena Kopi, Berikut 5 Efek Samping Kesehatan pada Anak dan Bayi
Sedangkan Putri Candrawathi yang disebut sebagai pemicu dalam perkara ini, Rosti juga berharap dia dapat diberi hukuman maksimal.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber