Minta Jabatan Gubernur Dihapus, Cak Imin: PKB Usul Itu Bisa Jadi Bahan Pertimbangan
cak imin usul hapus jabatan gubernur-@cakiminow-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menganggap pemilihan gubernur tidaklah efektif. Bahkan, dia meminta agar jabatan gubernur segera dihapuskan.
Cak Imin menyebut kewenangan gubernur sangat terbatas, berbanding terbalik dengan anggaran dari pemilihan gubernur yang besar.
"Ya ini harus dikaji karena Pilkada langsung Gubernur, pilkada langsung tidak efektif, kewenangan terbatas, anggarannya untuk Pilkada besar," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2023.
BACA JUGA:Kiky Saputri Bocorkan Tingkah M. Khairi Usai Menyandang Status Suami: Jadi Suka 'Nyosor'
BACA JUGA:Tetap Langsing di Usia 41 Tahun, Wulan Guritno Bocorkan Rahasia Jaga Bentuk Tubuh Ideal
Cak Imin kemudian memberikan contoh kasus pemilihan gubernur masih menimbulkan pertikaian yang berkepanjangan.
"Anggarannya untuk pilkada besar jadi kemudian berantemnya panjang. Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem, sampai kapan? Karena memang zona luas perebutan sesuatu," ucapnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa pihaknya telah mengusulkan mengenai pertimbangan tersebut.
"Tapi PKB mengusulkan untuk dijadikan pertimbangan, apakah bisa diubah konstitusinya," ujar Cak Imin.
Bahkan, dirinya mengaku melakukan pengusulan soal penghapusan gubernur ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Iya DPR (perantara usulannya), kita ngusulin naskah ke Baleg, segera (diajukan naskahnya)," bebernya.
Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan Cak Imin soal penghapusan jabatan Gubernur. Menurut Jokowi, perlu kajian yang mendalam untuk melakukan penghapusan jabatan Gubernur.
Jokowi juga menyebut perlu perhitungan agar hal tersebut apakah dapat efisien atau tidak. Jokowi mengatakan penghapusan jabatan gubernur dinilai akan membuat rentang kontrol dari pusat ke bupati atau wali kota menjadi jauh.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: