DCKTR Tangsel Pertanyakan Izin Bangunan Milik Mie Gacoan

DCKTR Tangsel Pertanyakan Izin Bangunan Milik Mie Gacoan

Foto: Keberadaan Kontruksi Bangunan di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangsel.--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Keberadaan Kontruksi Bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemerintah Deerah Kota Tangsel.

Keterangan dari Sub koordinator Pengawas dan Pengendalian Bangunan DCKTR Pemkot Tangsel, Ahmad Biben, mengakui pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi bangunan pada Rabu, 1 Februari 2023.

Dari hasil investigasi, pihak legal Mie Gacoan tersebut tidak dapat menjelaskan perihal izin PBG.

BACA JUGA:Ngaku 'Sering Makan Jorok', Ussy Sulistiawati Bocorkan Rahasia Cantik dan Awet Muda Seperti ABG

“Dugaan sementara tidak berizin. Karena tidak bisa menjelaskan izinnya, kita minta hentikan proses konstruksi gedung sementara, kalau izin PBG-nya belum ada, harus diselesaikan segera,” ujar Ahmad Biben pada Rabu, 1 Februari 2023.

Dia menegaskan, pihak DCKTR memberi waktu satu minggu agar manajemen Mie Gacoan sesegera mungkin mengklarifikasi seluruh perizinannya.

“Kita beri waktu satu minggu untuk konfirmasi ke kantor,” tegasnya.

Pantauan di lokasi, pembangunan gedung Mie Gacoan yang lokasinya tepat di depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangsel, dipagari seng setinggi 2 meter dan sudah hampir 70 persen rampung.

BACA JUGA:Tips Hamil Anak Laki-laki, Berikut 5 Cara yang Dapat Dilakukan Sebelum Promil

Perwakilan Manajemen Mie Gacoan, Kuncang, membenarkan jika Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater akan didirikan.

“Iya benar, punya kita,” ujar Kuncang, Selasa, 31 Januari 2023.

Kendati demikian Kuncang enggan memberi tahu apakah gedung yang dibangun telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya, Mie Gacoan dengan kemungkinan pemilik yang sama berkasus dengan Pemkot Tangsel terkait perizinan. Lokasi Mie Gacoan yang berada di Jalan Raya Puspiptek, Serpong disegel dua kali oleh Sat Pol PP Tangsel karena tidak memilili izin PBG.

BACA JUGA:Jadi Penceramah di Pesantren, Rocky Gerung Sempat-sempatnya Sentil Jokowi: 'Nggak Ada Prestasi, Saya Juga Bisa Bikin Jalan Tol Pakai Utang!'

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber