Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Begini Masa Kerja dan Jumlah Petugas di Setiap Desa
Ketua KPU RI-@KPURI-Instagram
- Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023 atau kurang lebih sekitar 2 bulan saja. Sementara itu, Pantarlih Pemilu akan mendapatkan gaji dengan sistem bulanan. Artinya, selama bertugas, Pantarlih akan mendapatkan total gaji Rp 2.000.000.
Jumlah Pantarlih Pemilu 2024 Per Desa
Pantarlih merupakan bagian dari petugas Pemilu 2024 yang wilayah kerjanya ada di tingkat desa. Adapun kebutuhan Pantarlih adalah satu orang untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu, jumlah TPS di setiap desa pun berbeda. Maka, jumlah kebutuhan Pantarlih tiap desa tergantung pada jumlah TPS yang terdapat di desa tersebut.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Beri Bantuan Insentif Bagi Pegawai Guru Non PNS, Catat Persyaratannya!
Misalnya, apabila desa A memiliki 5 TPS, maka jumlah kebutuhan petugas Pantarlih di desa A tersebut adalah lima orang.
Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Adapun untuk mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024, terdapat lima syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, juga terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.
Untuk mempermudah dan memperlancar pendaftaran, sesuaikan format dokumennya dengan yang telah ditentukan oleh KPU. Format tersebut dapat diunduh lewat situs resmi KPU di tempat domisili Anda.
Jika seluruh syarat tersebut sudah dipenuhi, silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa.***
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: