Alhamdulillah! Tunjangan Insentif Guru Non PNS Cair Desember 2022 ini, Segini Besarannya dan Cara Ceknya...

Alhamdulillah! Tunjangan Insentif Guru Non PNS Cair Desember 2022 ini, Segini Besarannya dan Cara Ceknya...

Insentif Guru Non PNS Cair Bulan Desember 2022, Begini Cara Mengeceknya-dok-dok

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar gembira untuk guru non PNS, karena kabarnya di bulan Desember ini, tunjangan uang insentif akan cair.

Seperti sudah diketahui, tunjangan untuk guru bukan PNS atau GBPNS bakal dibagikan di akhir tahun 2022 ini.

Asyiknya, tunjangan untuk guru non PNS tahap II ini bakal dibagikan pemerintah masing-masing sebesar Rp 1.425.000.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan dan teknis untuk bisa menerima tunjangan buat guru non PNS ini?

Gampang! Ada beberapa hal bisa dilakukan untuk mengecek infromasi tunjangan insentif GBPNS guru non PNS tahap II di Simpatika yang bisa digunakan.

BACA JUGA:Alasan Shin Tae-Yong Rotasi Pemain Jelang Indonesia Vs Brunei Darussalam di Laga ke-2 AFF 2022, Ternyata...

BACA JUGA:Gampang! Ikuti 3 Cara ini Agar Dapat Bantuan Sosial Pemerintah di 2023 Bagi Pemegang KIS-BPJS, Bansos PKH, BPNT Hingga KIS PBI

Cairnya uang insentif guru non PNS sebesar Rp 1.425.000 seperti diinfokan melalui tayangan di kanal YouTube Guru Abad 21.

Disebutkan, notifikasi yang menunjukkan apakah guru non PNS yang bersangkutan telah menerima uang tunjangan insentif GBPNS tahap II akan muncul di laman Simpatika guru.

Untuk itu,  jangan bosan untuk mengecek Simpatika bagi guru non-PNS di madrasah atau Kemenag, karena penyaluran tunjangan insentif GBPNS guru non PNS tahap II sudah cair.

Pembayaran tunjangan insentif GBPNS guru non PNS tahap II yang direalisaisikan oleh Kemenag akan dibayarkan antara bulan Juli dan Desember 2022, sesuai dengan jadwal.

Sekarang bagi para guru yang belum mendapatkan notifikasi dari Simpatika, sudah dapat langsung cek Simpatika.

BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rotasi Jabatan Kapolda Bengkulu dan Kepri

BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rotasi 10 Jabatan Wakapolda, Simak Daftarnya

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber