Seorang Pemuda Katolik Gugat MK Soal Hukum Nikah Beda Agama, Sah atau Tidak?

Seorang Pemuda Katolik Gugat MK Soal Hukum Nikah Beda Agama, Sah atau Tidak?

Ramos Petege seorang pemuda Katolik ingin menikah dengan perempuan muslim. Ia menggugat MK terkait hukum nikah beda agama--Gambar dio-TV.com

Menurut Ramos (seorang Laki-laki Katolik) , ketentuan tersebut membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Karena ia mesti berpindah Agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama. Namun gugatan Ramos ditolak MK lantaran menurut Hakim MK Wahiduddin Adams ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

"Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujar Wahiduddin, sebagaimana dikutip dari tribunnews.com.

Diketahui Ramos Petege merupakan pemuda Katolik asal Papua yang ingin menikah dengan perempuan beragama Islam. Ramos Petege, adalah warga Mapia, Dogiyai, Provinsi Papua.

MAU T-SHIRT POSTINGNEWS GRATIS?

Temukan artikel menarik lainnya dan dapatkan suvenir menarik: T-Shirt keren khas Postingnews.id, hanya dengan mengirim pesan WhatsApp bertuliskan: Mau T-Shirt Dong,

Ukuran.... (isi ukurannya), kirim ke  0812-86135101.  Jangan lupa, sertakan alamat lengkap kalian ya gais...

Info lengkap, kamu bisa cek di sini: T-Shirt Gratis Buat Postingers

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber