Seorang Pemuda Katolik Gugat MK Soal Hukum Nikah Beda Agama, Sah atau Tidak?
Ramos Petege seorang pemuda Katolik ingin menikah dengan perempuan muslim. Ia menggugat MK terkait hukum nikah beda agama--Gambar dio-TV.com
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pernikahan merupakan ikatan suci yang setiap agama mengatur hukum dan tata caranya.
Baik laki-laki maupun perempuan, dalam pernikahannya akan menjalani hidup berdua sehidup semati.
Dari sebuah ikatan pernikahan lah akan lahir generasi-generasi baru, manusia-manusia baru, yang melanjutkan kehidupan di bumi.
BACA JUGA:BMKG Mengonfirmasi Kepulauan Talaud Sulut Alami Guncangan Gempa Magnitudo 5,0
Bapak dan ibu akan mewariskan bukan hanya harta benda dan tabiat serta watak melalui genetik, tetapi juga bumi yang ia tinggali ini, seorang anak manusia yang tidak ada, baik dalam aktual maupun potensial.
Kemudian menjadi ada, hidup di bumi manusia karena dengan adanya sebuah pernikahan.
Pernikahan merupakan gerbang awal, yang akan membentuk suatu keluarga yang baik atau pun buruk dan dari keluarga terlahir lah suatu rumpun masyarakat, dan terus berkembang hingga membentuk suatu negara sebagai organisme yang lebih besar dan merupakan terusan dari sebuah keluarga.
Namun, bagaimana jika dua orang yang membentuk keluarga, laki dan perempuan, berbeda secara agama?
BACA JUGA:Selamat! Greysia Polii Umumkan Hamil Anak Pertama Pasca Pensiun dari Atlet
Belum lama ini seorang pemuda Katolik menggugat hukum nikah beda agama ke Mahkamah Konstitusi. Ia yang beragama Katolik ingin menikahkan perempuannya yang beragama Islam. Namun gugatannya ditolak oleh MK.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa 31 Januari 2023.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya. Maka acuan sah dan tidaknya suatu perkawinan adalah berdasarkan ajaran agama masing-masing.
BACA JUGA:Segera Ajukan! Ada Bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Lewat Pemkab Tangerang
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber