Gak Gentar! Nikita Mirzani Bakal Tuntut Balas Mereka yang Telah Membuatnya Dipenjara: Kamu Jagoan Dito Mahendra
Pasca Nikita Mirzani Bebas Bakal Tuntut Orang - orang yang membuatnya Mendekap Dijeruji---Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus pencemaran nama baik atas Dito Mahendra oleh artis Nikita Mirzani dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu.
Ia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polres Serang Kota. Nikita Mirzani bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.
Dia bahkan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B selama dua bulan sejak tanggal 25 Oktober 2022 lalu.
Kini, Nikita Mirzani sudah resmi bebas dari Rutan Serang Kelas II B beberapa waktu lalu.
Ibu tiga anak tersebut dinyatakan tidak bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.
"Buat Dito Mahendra, kamu jagoan, kamu hebat bisa memenjarakan saya selama dua bulan tapi kamu jangan lupa saya sudah bebas sekarang dan saya diputus tidak bersalah karena berkasnya ditolak," kata Nikita Mirzani yang dilihat dari konten youtube OPRA Entertainment.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengatakan bahwa lawannya tersebut hingga mangkir selama empat kali pemanggilan lantaran takut dengan dirinya.
Ia juga memberikan pesan kepada Dito Mahendra supaya dia segera menyerahkan diri ke polisi.
Saat ini, keberadaan Dito Mahendra tengah dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah mangkir tiga kali ketika dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Kamu tidak hadir-hadir selama 4 kali pemanggilan ternyata kamu takut. Saran saya serahkan lah diri kamu mumpung kamu masih jadi saksi di KPK, daripada nanti meningkat karena kalau orang masuk KPK itu 99% keluar pakai baju oren," kata dia.
Meski sudah menghirup udara segar, Nikita Mirzani mengatakan bahwa dia tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan orang-orang yang membuatnya hingga harus mendekam di balik jeruji besi selama dua bulan lamanya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-