TERBONGKAR! Mahfud MD Beberkan 'Gerakan Senyap', Diduga Bakal Loloskan Sambo dari Hukuman Penjara Seumur Hidup: Angka Saja Jangan Huruf!

TERBONGKAR! Mahfud MD Beberkan 'Gerakan Senyap', Diduga Bakal Loloskan Sambo dari Hukuman Penjara Seumur Hidup: Angka Saja Jangan Huruf!

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.-Foto: Istimewa-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Putusan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo memicu protes tak terbendung dari banyak pihak, khusunya keluarga korban Almarhum Brigadir J.

Banyak yang tidak habis pikir mengapa eks Kadiv Propam Polri itu bisa lolos dari jeratan hukuman mati sedang dirinya adalah otak di balik pembunuhan berencana Brigadir J.

Di tengah keriuhan penolakan itu, kini publik makin dibuat cemas dengan kabar yang menyebut bahwa kaki tangan Ferdy Sambo tengah mengupayakan pemangkasan hukuman jenderal bintang dua itu.

Adapun kabar itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyebut adanya gerakan senyap dari kubu Ferdy Sambo.

BACA JUGA:TEGA! Hotma Sitompul 'Paksa' Mantan Istri Pertamanya Pindah Agama saat Hamil 2 Bulan, Rosmawaty Pilih Cerai: Seharusnya Dia Tahu Tanggung Jawab!

BACA JUGA:KECEWA! Putri Candrawathi 'Cuma Bayar 8 Tahun Penjara' buat Nyawa Anaknya, Ibu Brigadir J Nangis-nangis: 'Bebasin Aja Sekalian'

Mahfud MD mengatakan, gerakan-gerakan itu berupaya memotong hukuman Ferdy Sambo dari yang awalnya penjara seumur hidup menjadi hanya 20 tahun.

"Saya kok percaya itu (hukuman yang dijatuhi ke Sambo adalah Pasal) 340 (KUHP yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup) Walaupun saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan pesanan agar hukumannya nanti angka sajalah bukan huruf," kata Mahfud dilansir dari podcast Uya Kuya, Jumat, 20 Januari 2023.

Mahfud kemudian menjelaskan maksud dari hukuman angka untuk Ferdy Sambo itu. Ia mengatakan itu merujuk pada jumlah tahun Ferdy Sambo dipenjara.  

"Kalau angka itu 20 (tahun) ke bawah (hukuman yang akan dijatuhi ke Sambo). Kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu kan huruf kan? Kalimatnya itu," ujarnya.

BACA JUGA:Waduh! Pulang Umroh, Rizky Billar dan Lesti Kejora Mendadak Datangi Kantor Polisi Tengah Malam, Ada Rahasia

BACA JUGA:Amien Rais Ikut-ikutan Bikin Panas: 'Fir'aun Punya Tukang Sihir Macam Buzzer'

Meski begitu, Mahfud memastikan akan tetap menunggu proses hukum yang berjalan. 

berharap vonis yang akan dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan Sambo.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya