Buruan Daftar, Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Resmi Dibuka, Gratis!
Logo Halal Baru/Ilustrasi--
"Selanjutnya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal," sambungnya.
Selain itu, lanjut Siti, produk juga harus menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
"Bagi proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan dan bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL," pungkasnya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-