Buntut Konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Kamaruddin dan Uya Kuya Dilaporkan Ke Polisi

Buntut Konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Kamaruddin dan Uya Kuya Dilaporkan Ke Polisi

kamaruddin dan uya kuya dilaporkan ke polisi oleh GERAH-tangkap layar (Uya Kuya TV)-Youtube

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

Keduanya dilaporkan dari pernyataan Kamaruddin yang menyebut polisi pengabdi mafia yang diposting di akun Uya Kuya beberapa waktu lalu.

Perwakilan GERAH, Juliana mengatakan telah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Jokowi Kritik Pejabat Daerah yang Tak Kunjung Atasi Masalah Sampah: Dananya Ada Tapi Belum Beres-beres

BACA JUGA:Ayu Dewi Sebut 2022 Sebagai Tahun Ikhlas: Gue Tuh Banyak Takut

"Saya dari koordinator Gerakan Rakyat Anti Hoaks telah melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Surya Utama atau yang kita kenal sebagai Uya Kuya," kata Juliana.

Juliana mengatakan hasil konsultasi dengan tim siber kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

“Hasil konsultasi dengan Tim Siber Kepolisian, kami dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan,” kata Koordinator GERAH, Ustad Julliana, Kamis, 22 Desember 2022.

Bukan hanya Kamaruddin, Julliana mengatakan pihaknya juga akan melaporkan artis Uya Kuya selaku pemilik channel Youtube yang berisi konten uncapan Kamaruddin tersebut.

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Pensiunan TNI Jadi 'Backingan' Mafia: Yang Begitu Sudah Lama..

BACA JUGA:Heboh! Akun TikTok Diduga Bharada E Bongkar Motif Asli Sambo, Brigadir J Tahu 'Mafia' Pembakar Kejagung?

"Iya, Uya Kuya juga (diLaporkan)," tuturnya.

Dari laporan tersebut, mereka terancam dikenakan Pasal 28 (2) Jo 45A (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No. 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP. Merujuk pada pasal ini, ancaman pidana bagi Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak bisa sampai 10 tahun penjara.

Ia juga telah menyertakan sejumlah barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya