Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Belum Dibuka, Mahasiswa Baiknya Lakukan Hal Ini
Pemerintah belum buka pendaftaran KIP Kuliah-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2023 hingga kini masih belum dibuka oleh pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek.
Meski belum ada informasi resmi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023, namun bagi para calon mahasiswa bisa mempersiapkan diri untuk pendaftaran dan persyaratan KIP Kuliah 2022 yang telah ditutup Oktober lalu.
Informasi ini dikutip dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud Ristek. Berikut persyaratan dan besar bantuan yang diterima.
BACA JUGA:Dear Mahasiswa! Jika Biaya Hidup Penerima KIP Kuliah Dipotong Segera Melapor, Begini Caranya
Berdasarkan persyaratan KIP Kuliah tahun 2022, ini persyaratan yang harus diketahui siswa:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
BACA JUGA:KUHP Baru Tak Akan Pidanakan Orang yang Buat Video Porno untuk Konsumsi Pribadi, Kenapa?
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset).
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-