Dear Mahasiswa! Jika Biaya Hidup Penerima KIP Kuliah Dipotong Segera Melapor, Begini Caranya
Kemendikbudristek tegaskan tidak boleh ada Pemotongan Biaya Hidup KIP Kuliah-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta kepada para mahasiswa untuk melapor jika terjadi pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah.
"Jika biaya hidup KIP Kuliah kalian dipotong kalian bisa mengirimkan pengaduan hal tersebut ke media sosial resmi Puslapdik atau helpdesk KIP Kuliah dengan format judul PENGADUAN," demikian imbauan Kemendikbudristek RI melalui laman Instagram resmi.
Ketegasan itu berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.
BACA JUGA:Fenomena Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Beruntun Guncang Bali, BMKG Beri Penjelasan
Dalam Persesjen disebutkan, bahwa Universitas/perguruan tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima Program KIP Kuliah, baik melalui buku rekening tabungan atau ATM.
Dengen begitu, buku rekening tabungan dan ATM mahasiswa tetap harus dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan.
"Tidak ada pemotongan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jangan melakukan transfer sejumlah uang atas permintaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan alasan apa pun," tulis akun @puslapdik_dikbud.
BACA JUGA:Wah Koleksi Senjata Ferdy Sambo Banyak di Rumah Saguling, Richard: Saya Kaget
Berikut beberapa pembiayaan yang tidak di-cover oleh KIP Kuliah:
- Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan;
- Biaya asrama;
- Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri;
- Biaya wisuda;
- Biaya jas almamater/baju praktikum;
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: