Iklan Internal Kiriman Naskah

Gibran Lempar Hakim Ad Hoc, Komnas HAM Bilang Oke Tapi Koalisi Ngegas Minta TGPF

Gibran Lempar Hakim Ad Hoc, Komnas HAM Bilang Oke Tapi Koalisi Ngegas Minta TGPF

Usul Gibran soal hakim ad hoc disambut Komnas HAM, tapi koalisi sipil mendesak pembentukan TGPF untuk ungkap kasus Andrie Yunus.-Foto: IG @gibran_rakabuming-

Nada serupa datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur. Ia menilai pernyataan Gibran justru mempertegas adanya persoalan dalam integritas dan kredibilitas peradilan militer.

Menurut Isnur, langkah yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar tambahan hakim, melainkan perubahan jalur penanganan perkara.

“Mengabaikan ini sama saja dengan menentang arah kebijakan yang telah disampaikan Wakil Presiden,” ucap Isnur.

BACA JUGA:Teror Air Keras Seret Nama Intelijen, Negara Didesak Bongkar Dalang Bukan Sekadar Tangkap Pelaku

Kasus ini bermula saat Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Ia mengalami luka bakar lebih dari 20 persen akibat serangan tersebut.

Dengan berkas yang kini berada di tangan oditur militer, arah penanganan perkara mulai terlihat. Namun di tengah tarik menarik kepentingan, pertanyaan besarnya belum berubah, apakah negara benar ingin mengungkap seluruh fakta, atau cukup berhenti pada versi resmi yang sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share