Hakim Rampas Aset Terminal BBM Merak Usai Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Harta Kerry Riza dirampas.--Foto: Istimewa.
“Dengan ketentuan terhadap harta milik terdakwa yang disita tersebut diperhitungkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan oleh terdakwa,” tutup Hakim Fajar.
Vonis 15 Tahun Kerry
Dalam perkara yang sama, Kerry menjalani sidang vonis bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara yang juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Kerry. Ia dikenai denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau sekitar Rp 2,9 triliun dengan subsider lima tahun penjara.
BACA JUGA:Nasib 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Mensos Buka Suara Soal Penonaktifan
Adapun Gading dan Dimas masing-masing divonis 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyimpulkan penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak kepada Pertamina merupakan tindakan melawan hukum. Terminal tersebut dinilai bukan kebutuhan mendesak bagi perusahaan negara ketika proyek mulai direncanakan.
Namun proyek tetap masuk dalam rencana investasi Pertamina pada 2014 setelah adanya campur tangan pihak tertentu, termasuk ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.
Hakim juga menilai pengadaan tiga kapal yang berkaitan dengan PT Jenggala Maritim Nusantara dilakukan tidak sesuai prosedur pengadaan dan prinsip lelang yang berlaku.
Kapal VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan dibeli ketika pihak Kerry telah mengetahui adanya kebutuhan anak perusahaan Pertamina untuk menyewa kapal.
Bahkan sebelum kapal resmi tercatat sebagai aset PT JMN, pembicaraan kerja sama dengan Pertamina telah berlangsung. Pada periode yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk membiayai pembelian kapal yang kemudian direncanakan dikontrakkan kepada Pertamina.
Majelis hakim meyakini Kerry bersama Dimas dan Gading memperoleh keuntungan pribadi dari rangkaian transaksi tersebut sekaligus menimbulkan kerugian negara. Penyewaan terminal BBM PT OTM dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun.
Sementara proyek penyewaan tiga kapal milik PT JMN menimbulkan kerugian sebesar 9.860.514,31 dolar Amerika Serikat atau sekitar 9,8 juta dolar AS serta Rp 1.073.619.047 atau sekitar Rp 1,07 miliar.
Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News