Kuasa Hukum Kerry Riza Serang Dakwaan Jaksa, Soroti Saksi hingga Perubahan Waktu Perkara

Kuasa Hukum Kerry Riza Serang Dakwaan Jaksa, Soroti Saksi hingga Perubahan Waktu Perkara

Kerry Adrianto Riza.--Foto: Istimewa.

Poin ketiga yang disoroti tim pembela berkaitan dengan ketidakkonsistenan tempus delicti atau rentang waktu peristiwa pidana. Patra mengatakan sejak tahap awal penyidikan, jaksa menyebut periode perkara berlangsung pada 2018 hingga 2023.

Namun, dalam dokumen dakwaan, rentang waktu tersebut berubah menjadi 2013 hingga 2024.

Menurut dia, perubahan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius terhadap keabsahan dakwaan.

“Poin itu saja jika hakim jeli, konsekuensinya dakwaan semestinya dibatalkan atau batal demi hukum,” kata Patra.

BACA JUGA:Trump Bakal Serang Iran, Tunggu Sinyal Terakhir dari Perundingan Jenewa

Perkara ini sebelumnya menempatkan Kerry sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 18 tahun.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai mencapai Rp13,4 triliun.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya setelah majelis hakim mendengarkan seluruh tanggapan para pihak sebelum memasuki tahap pertimbangan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait