Anak Buron Riza Chalid Beberkan Luka Batin dan Tekanan sejak Penetapan Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

Anak Buron Riza Chalid Beberkan Luka Batin dan Tekanan sejak Penetapan Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

Kerry Adrianto Riza.--Foto: Istimewa.

“Sekitar pukul 12 malam, tanpa pernah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, tanpa pernah diberikan kesempatan memahami tuduhan secara utuh, saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya dipasangkan rompi tahanan, diborgol, dibawa ke mobil tahanan,” kata Kerry.

Masa Penahanan dan Keterbatasan Akses Hukum

Setelah itu, ia ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kerry mengaku pada masa awal penahanan dirinya tidak memahami kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Ia juga menyatakan tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga maupun penasihat hukum selama sekitar satu minggu.

“Saya masih tidak mengerti, kesalahan apa yang telah saya lakukan. Selama seminggu penuh, saya tidak dapat bertemu keluarga, tidak dapat bertemu penasihat hukum,” katanya.

BACA JUGA:Prabowo Hadiri KTT Board of Peace, Isu Gaza Jadi Agenda Utama

Menurut Kerry, informasi mengenai perkara yang menjeratnya justru ia ketahui melalui pemberitaan media. Ia membaca tuduhan yang menyebut adanya praktik pengoplosan bensin dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Bantahan Soal Aktivitas Blending

Ia menilai tuduhan tersebut janggal. Kerry menegaskan aktivitas blending dilakukan atas permintaan dalam sistem operasional yang berlaku dan bukan inisiatif pribadi.

“Karena sejak awal saya sudah menjelaskan, blending dilakukan sesuai permintaan dalam sistem operasional. Dan saya tidak pernah menjual minyak kepada siapapun. Saya bukan pengimpor minyak, saya hanya menyewakan tangki penyimpanan BBM,” tegasnya.

Lamanya proses hukum juga menjadi sorotan dalam pembelaannya. Ia menyebut masa penahanan yang dijalani para terdakwa telah berlangsung hampir satu tahun sejak tahap penyidikan hingga persidangan berjalan.

Tuntutan Jaksa terhadap Para terdakwa

Sebelumnya, pada Jumat 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Kerry. Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menguraikan adanya tujuh klaster perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para terdakwa. Perkara ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan dampak ekonomi dalam jumlah besar.

Perhitungan Kerugian Negara

Kerugian keuangan negara dihitung mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau sekitar 2,7 miliar dollar AS serta Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.

Selain itu, jaksa juga menghitung kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang berasal dari kemahalan harga pengadaan bahan bakar minyak dan beban ekonomi yang ditimbulkannya. Terdapat pula illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau sekitar 2,6 miliar dollar AS.

Secara keseluruhan, nilai kerugian yang dituduhkan dalam perkara ini mencapai Rp 285,1 triliun.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait