Anak Buron Riza Chalid Jalani Sidang Tuntutan Kasus Minyak Mentah
Anak buron Riza Chalid.--Foto: Istimewa.
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang tuntutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Jumat, 13 Januari 2026. Agenda ini akan menghadirkan sembilan terdakwa, termasuk Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha yang kini berstatus buron, Riza Chalid.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan persidangan direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB. “Benar, rencana akan digelar sidang tuntutan pukul 10.00 WIB. Namun masih bersifat dinamis, tergantung kesiapan para pihak,” kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Januari 2026.
Perkara ini menyeret sejumlah nama yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan subholding dan anak usaha Pertamina. Mereka adalah
- Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
- Sani Dinar Saifuddin selaku mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
- Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne selaku mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga,
- Yoki Firnandi selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta
- Agus Purwono selaku mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Pencopotan Pejabat dan Sanksi Berat
Nama lain yang menjadi sorotan ialah Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Ia juga dikenal sebagai anak Riza Chalid. Dua terdakwa lain ialah Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Perkara ini disebut merugikan negara dalam jumlah sangat besar. Total kerugian yang dihitung mencapai sekitar Rp 285 triliun lebih.
Jaksa memaparkan dua pokok persoalan. Pertama, terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak. Kedua, menyangkut penjualan solar nonsubsidi.
Kerugian tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Untuk kerugian keuangan negara, jaksa menghitung nilai sebesar USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45.091.477.539.395 dengan asumsi kurs Rp 16.500 per dolar Amerika Serikat. Angka ini setara sekitar Rp 45,1 triliun. Selain itu terdapat kerugian lain sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.
BACA JUGA:Jejak Sakti Wahyu Trenggono di Balik Ribut Anggaran Kapal dengan Purbaya
Jika dijumlahkan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau sekitar Rp 70,5 triliun.
Adapun kerugian perekonomian negara terdiri atas dua komponen. Pertama, kemahalan harga pengadaan bahan bakar minyak yang berdampak pada beban ekonomi. Nilainya dihitung sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau sekitar Rp 172 triliun.
Kedua, keuntungan ilegal yang diduga diperoleh dari selisih harga impor bahan bakar minyak yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri. Nilainya sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43.191.775.117.765 dengan kurs Rp 16.500 per dolar Amerika Serikat. Angka ini setara sekitar Rp 43,1 triliun.
Total kerugian perekonomian negara yang dihitung mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau sekitar Rp 215,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News