Polemik Alumni LPDP dan Paspor Asing Anak, DPR Minta Pengawasan Pascastudi Diperketat
Hetifah Sjaifudian.-Foto: Antara-
"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujarnya.
Setelah video tersebut viral, LPDP mengeluarkan keterangan resmi. Lembaga itu mengonfirmasi bahwa DS memang merupakan penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi magister dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. DS juga disebut telah menuntaskan seluruh kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program.
LPDP turut mengungkapkan bahwa suami DS berinisial AP juga merupakan penerima beasiswa LPDP untuk jenjang pendidikan S2 hingga S3. Namun hingga saat ini, AP disebut belum menuntaskan kewajiban kontribusi pascastudi sebagaimana dipersyaratkan.
BACA JUGA:Purbaya Sentil Alumni LPDP yang Bangga Anak Berpaspor Inggris
Dalam pernyataannya, LPDP menyebut tengah melakukan pendalaman internal terkait persoalan tersebut. Lembaga itu juga berencana memanggil AP guna meminta klarifikasi atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban kontribusi di Indonesia.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," demikian pernyataan LPDP pada Jumat malam.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai relasi antara pembiayaan pendidikan oleh negara dan tanggung jawab penerima manfaatnya. Di satu sisi, kewarganegaraan merupakan hak individu. Di sisi lain, penggunaan dana publik menimbulkan ekspektasi sosial mengenai kontribusi nyata bagi Indonesia setelah masa studi berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News