Banner Internal

Prabowo Rombak Jajaran Kejagung, Kuntadi Resmi Jabat Jampidsus Usai Pergantian Sejumlah Pejabat Strategis

Prabowo Rombak Jajaran Kejagung, Kuntadi Resmi Jabat Jampidsus Usai Pergantian Sejumlah Pejabat Strategis

Prabowo merombak jajaran Kejaksaan Agung. Kuntadi resmi menjadi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah melalui Keppres Nomor 87/2026.-Dok-

POSTINGNEWS.ID --- Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan penyegaran di tubuh Kejaksaan Agung, Sob. Langkah tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.

Keputusan itu mengatur pemberhentian sekaligus pengangkatan sejumlah pejabat tinggi madya. Salah satu perubahan yang paling menjadi sorotan ialah penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA:Kejagung Dipuji Berantas Korupsi, Tapi 'Lupa' Eksekusi Terpidana? Susno Duadji Bongkar Sisi Gelap Penegakan Hukum

Kuntadi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus

Dalam keputusan tersebut, Kuntadi dipercaya mengemban jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri.

Pergantian itu terjadi setelah nama Febrie Adriansyah dikaitkan dengan tiga perkara dugaan korupsi. Kondisi tersebut kemudian mendorong dilakukannya pergantian kepemimpinan pada posisi strategis tersebut.

Penunjukan Kuntadi menjadi perhatian karena Jampidsus memiliki peran penting dalam menangani perkara tindak pidana korupsi berskala besar di Indonesia.

BACA JUGA:Kejagung Disentil ICW, Jubir Bilang Nilai Reformasi Tak Bisa Diukur dari Ulah Oknum Jaksa

Keppres Sudah Ditandatangani Presiden

Sob, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden tersebut pada Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Prasetyo, penerbitan Keppres dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung. Seluruh proses juga telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir sesuai ketentuan yang berlaku.

"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

BACA JUGA:Kejagung 'Obok-Obok' Bea Cukai! Rumah Pejabat Digeledah Terkait Korupsi Ekspor Sawit, Dirjen: 'Ini Kasus Lama'

Daftar Pejabat Kejaksaan Agung yang Dilantik

Selain mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus, Keppres tersebut juga menetapkan sejumlah pejabat baru pada posisi penting di lingkungan Kejaksaan Agung.

Administrasi Keppres Segera DiselesaikanPrasetyo menjelaskan proses administrasi menjadi tahapan berikutnya setelah Keppres resmi ditandatangani Presiden. Petikan keputusan nantinya akan dikirimkan kepada Kejaksaan Agung.Langkah administratif tersebut menjadi dasar bagi pejabat yang telah ditunjuk untuk menjalankan tugas sesuai jabatan barunya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait