Banner Internal

Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun Masih Tertahan di Gudang, BGN Pilih Tunggu Vonis Korupsi

Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun Masih Tertahan di Gudang, BGN Pilih Tunggu Vonis Korupsi

Motor listrik proyek MBG senilai Rp1,22 triliun masih tertahan di gudang. BGN memilih menunggu putusan hukum kasus dugaan korupsi pengadaannya.-Foto: Kompas-

JAKARTA, PostingNews.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyisakan tanda tanya. Di saat kebutuhan distribusi logistik untuk ribuan dapur terus berjalan, puluhan ribu sepeda motor listrik yang dibeli untuk mendukung operasional program justru masih terparkir di gudang.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengaku belum berani mengambil langkah terkait distribusi kendaraan tersebut. Alasannya, pengadaan motor listrik itu kini masih menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

Tenaga Ahli Utama Bidang Media BGN Hanibal Wijayanta mengatakan lembaganya memilih menunggu proses hukum selesai sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Maka, langkah selanjutnya kami menunggu sampai kasus ini memiliki keputusan hukum tetap,” ujar Hanibal saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Juni 2026.

Pernyataan itu muncul sehari setelah Kejaksaan Agung meminta BGN segera menyelesaikan distribusi kendaraan roda dua yang semula diperuntukkan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana MBG.

BACA JUGA:Mahasiswa Dihadang ke Bundaran HI, Massa Balik Semprot Polisi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan sebagian besar motor listrik tersebut hingga kini belum digunakan. “Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut dia, mayoritas kendaraan masih tersimpan di gudang penampungan yang berada di kawasan industri Sentul, Kabupaten Bogor. Padahal motor-motor tersebut telah dibeli sejak akhir Maret 2026.

Kondisi ini menimbulkan ironi tersendiri. Di satu sisi negara telah mengalokasikan anggaran jumbo untuk mendukung distribusi program MBG. Namun di sisi lain, aset yang sudah dibeli belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena tersangkut perkara hukum.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola proyek MBG sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik SPPG dalam pelaksanaan program tersebut.

Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Belakangan, penyidik kembali menambah daftar tersangka dengan menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

BACA JUGA:Makin Panas! Real Madrid Panik, Barcelona Siap Seret Florentino Perez ke Meja Hukum Karena Ini!

PT YAT merupakan perusahaan penyedia motor listrik dalam proyek MBG. Penyidik menduga Andri melakukan persekongkolan dengan pihak internal BGN sejak tahap perencanaan proyek hingga proses pencairan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share
Seedbacklink affiliate

Berita Terkait