Polisi Bisa Masuk Kursi Sipil Tanpa Pensiun, DPR Buka Gerbang Lebar, Reformasi Tinggal Pajangan?
DPR dan pemerintah sepakat polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil yang terkait fungsi kepolisian tanpa harus pensiun lebih dulu.-Foto: Antara-
"Untuk selanjutnya dilakukan seleksi terbuka berdasarkan sistem merit," kata Edward.
Namun usulan tersebut langsung memantik pertanyaan dari anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. Menurut dia, aturan baru itu berpotensi berbenturan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang selama ini menjadi salah satu fondasi pemisahan peran sipil dan aparat keamanan pasca-Reformasi.
"Apakah ayat 3 dan ayat 4 tidak bertentangan dengan TAP MPR Pasal 10 ayat (3)? Mohon penjelasan," ujar Wayan.
Menjawab hal tersebut, Edward menegaskan bahwa polisi aktif tetap bisa ditempatkan di luar institusi selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian. Adapun rincian teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra justru menilai daftar kementerian dan lembaga tidak perlu ditulis secara rinci dalam undang-undang. Menurut dia, aturan yang terlalu detail justru akan membatasi kebutuhan negara di masa depan.
"Kalau dirumuskan mendetail, itu artinya mengunci. Padahal undang-undang ini dibuat untuk jangka waktu yang lama. Jangan mengunci, karena perkembangan masyarakat itu berjalan cepat," kata Soedeson.
Pandangan tersebut akhirnya menjadi sikap resmi Panja. DPR dan pemerintah sepakat menghapus daftar kementerian serta lembaga yang sebelumnya tercantum dalam draf revisi. Artinya, ruang bagi penempatan polisi aktif di jabatan sipil menjadi lebih fleksibel karena tidak lagi dibatasi nama institusi tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

