Bareskrim Polri Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Santri, SAM Ditetapkan Tersangka Hari Ini
Tersangka SAM dilaporkan--Google
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bareskrim Polri kini sudah resmi untuk menetapkan pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka pada kasus dugaan pelecehan terhadap beberapa para santri.
Pada penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri yaitu Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memberitahu bahwa proses dari penyidikan sudah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Hal tersebut merupakan salah satu wujud kotmitmen dari Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban.
BACA JUGA:Jakarta Mati Lampu! PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Listrik di Sejumlah Wilayah Ibu Kota
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka" ucap Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo Wisnu Andiko juga menjelaskan, bahwa kini pihak dari kepolisian juga sudah melayangkan sebuah surat Pemeritahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor atau korban yang berinisial MMA.
Pada surat tersebut sudah resmi di tandatangani oleh penyidik pada 22 April 2026.
"Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik" jelas Trunoyudo Wisnu Andiko.
BACA JUGA:19 Ribu Sapi Sehari Buat MBG Bikin Heboh, BGN Ngaku Cuma Simulasi, Bukan Kebutuhan Nyata
Pendakwah yang berinisial SAM ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus adanya dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Berdasarkan dari adanya keterangan kuasa hukum para korban, yaitu Benny Jehadu bahwa terlapor masih sering untuk mengisi acara televisi sebagai salah satu juri di hafiz Al-Qur'an.
"Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta" ucap Benny Jehadu di Bareskrim Polri.
"Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama" beber kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News