Program MBG Disemprot YLKI, Anggaran Pendidikan Terancam dan Anak Bisa Jadi Korban
YLKI kritik program makan bergizi gratis karena berpotensi ganggu anggaran pendidikan dan berisiko bagi keamanan pangan anak.-@BadanGiziNasional-Instagram
JAKARTA, PostingNews.id — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mulai pasang alarm keras terhadap program makan bergizi gratis yang digadang-gadang jadi andalan pemerintah. Program ini dinilai berisiko jika dijalankan tanpa perhitungan matang, terutama terkait anggaran dan keamanan pangan.
Ketua YLKI Niti Emiliana mengingatkan, program tersebut jangan sampai mengorbankan sektor lain yang lebih fundamental seperti pendidikan.
“Program ini tidak boleh menggerus alokasi mandatory spending pendidikan, sehingga diperlukan transparansi dan skema pembiayaan yang berkelanjutan,” kata Niti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 20 April 2026.
YLKI juga menyoroti potensi salah sasaran dalam penyaluran manfaat. Pemerintah diminta melakukan identifikasi ulang penerima agar program benar-benar tepat guna dan tidak jadi pemborosan anggaran.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, menurut YLKI, adalah aspek keamanan pangan. Program skala besar seperti ini dinilai rawan jika tidak diawasi ketat di setiap tahap distribusi.
BACA JUGA:Program Makan Gratis Dihajar Isu Pemborosan, Motor EO Sampai Kaos Kaki Bikin Geleng Kepala
YLKI menuntut negara menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak terhadap setiap risiko yang muncul, termasuk kemungkinan keracunan makanan. Tanpa jaminan keamanan dan akuntabilitas, program ini justru bisa berbalik merugikan konsumen, terutama anak-anak sebagai kelompok paling rentan.
Di luar isu makan gratis, YLKI juga membuka daftar panjang masalah perlindungan konsumen yang dinilai masih carut marut. Salah satu sorotan utama adalah Undang-Undang perlindungan konsumen yang dianggap ketinggalan zaman.
Regulasi tersebut lahir sebelum era digital berkembang pesat, sehingga dinilai tidak mampu mengantisipasi kompleksitas transaksi modern seperti e-commerce, fintech, hingga layanan berbasis algoritma.
YLKI mendesak agar pembaruan aturan mencakup tanggung jawab pelaku usaha digital, kejelasan pembuktian transaksi elektronik, hingga sanksi yang lebih tegas. Tanpa itu, konsumen akan terus berada di posisi lemah menghadapi inovasi bisnis yang makin agresif.
BACA JUGA:Fiskal Indonesia Disebut Masuk Zona Kritis
Masalah lain yang tak kalah serius adalah maraknya kejahatan digital. Berdasarkan data YLKI, sektor jasa keuangan terus masuk dalam lima besar pengaduan selama lima tahun terakhir, didominasi kasus penipuan, pembobolan akun, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Fenomena ini memperlihatkan lemahnya perlindungan data yang berdampak langsung pada meningkatnya kejahatan digital, termasuk yang terkait dengan platform e-commerce.
YLKI pun mendesak implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dijalankan secara serius, dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
