Bantuan Hari Raya Pengemudi Ojol Segera Hadir, Pemerintah Susun Aturan Final
Bantuan hari raya 2026 untuk pengemudi ojol.--Foto: Istimewa.
Berbagai masukan dan konsep telah disampaikan kepada pemerintah. Saat ini pembahasan masih berlangsung dalam tahap pendalaman bersama.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online. Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas dan Pengembangan Ekosistem Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili Lisadarti mengatakan penyusunan Surat Edaran mengenai BHR masih berjalan.
Ia menjelaskan kebijakan tunjangan hari raya atau THR telah selesai karena memiliki landasan hukum ketenagakerjaan yang jelas. Berbeda dengan itu, kebijakan BHR membutuhkan kesepakatan terlebih dahulu dengan perusahaan aplikasi.
BACA JUGA:Menkes Ungkap Alasan Iuran BPJS Harus Naik, Bagaimana Nasib Peserta Miskin?
“Kementerian saat ini sedang menyusun SE terkait BHR. Kalau THR sudah selesai karena dasar hukumnya jelas. Tapi untuk BHR, harus ada kesepakatan dulu dengan para aplikator. Kami tidak bisa menetapkan sepihak karena yang membayarkan adalah perusahaan aplikasi, bukan pemerintah,” ujar Lisadarti.
Menurut dia, setiap kebijakan mengenai BHR selalu diawali koordinasi bersama perusahaan aplikasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Saat ini substansi aturan masih berada pada tahap pembahasan dan finalisasi di tingkat pimpinan.
“Kebijakan ini masih dalam proses penyelesaian. Kami mohon kesabaran semua pihak. Namun ada beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan,” katanya.
Lisadarti menjelaskan, BHR keagamaan direncanakan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang tercatat resmi di perusahaan aplikasi serta telah bermitra setidaknya selama satu tahun terakhir. Ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas mitra.
“BHR diperuntukkan bagi mitra yang terdaftar resmi dan telah aktif minimal satu tahun. Ini bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” jelasnya.
BACA JUGA:Isu Dana Zakat untuk MBG Mencuat, Menag Tegaskan Batas Penerima
Ia juga menekankan pentingnya transparansi perusahaan aplikasi dalam menghitung dan menyampaikan besaran BHR kepada mitra. Kementerian, kata dia, masih menerima sejumlah aduan dari pengemudi terkait nilai bantuan yang dianggap tidak sebanding dengan masa kerja.
“Di posko pengaduan sering ada yang menyampaikan sudah bekerja satu tahun tapi hanya menerima BHR Rp 50.000. Kami tentu kesulitan menjawab jika tidak ada transparansi perhitungan dari aplikator,” ungkapnya.
Karena itu, pemerintah mendorong perusahaan aplikasi membuka ruang dialog atau kanal pengaduan khusus. Saluran tersebut diharapkan dapat menjadi tempat bagi mitra untuk memperoleh penjelasan mengenai perhitungan BHR, termasuk jika terdapat faktor tertentu seperti suspend yang memengaruhi hak mereka.
“Harapannya, BHR ditangani langsung oleh aplikator masing-masing dan disediakan ruang dialog. Jadi kalau ada pertanyaan kenapa nilainya berbeda atau terpengaruh suspend, bisa dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Terkait jadwal pencairan, Lisadarti menyebut rancangan awal mengatur pembayaran BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun pemerintah kini mempertimbangkan opsi pencairan lebih awal, yakni sekitar 14 hari kerja sebelum Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News