Isu BSU 2026 Ramai Beredar, Pekerja Bergaji Rendah Cek Kriteria dan Penjelasan Resmi dari Pemerintah!

Isu BSU 2026 Ramai Beredar, Pekerja Bergaji Rendah Cek Kriteria dan Penjelasan Resmi dari Pemerintah!

Isu BSU 2026 Ramai Beredar, Pekerja Bergaji Rendah Cek Kriteria dan Penjelasan Resmi dari Pemerintah!-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pekerja dan buruh di seluruh Indonesia kembali ramai mencari informasi soal BSU yang dibicarakan publik pada awal tahun anggaran 2026.

BSU merupakan bantuan tunai dari pemerintah demi menunjang daya beli pekerja bergaji rendah di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Namun hingga awal Januari 2026, masih belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kepastian penyaluran BSU lanjutan pada tahun ini sehingga publik terus bertanya-tanya. 

BACA JUGA:Timothy Ronald Hadapi Tuduhan Penipuan

Program BSU diberikan dalam skema bantuan subsidi upah sebesar total Rp600.000 yang merupakan gabungan dari dua periode bantuan masing-masing Rp300.000.

Bantuan ini selama beberapa periode sebelumnya disalurkan melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia.

Meskipun ramai diibicarakan, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan hingga kini belum ada kebijakan resmi mengenai BSU tahun anggaran 2026 akan kembali disalurkan.

Pernyataan itu ditegaskan langsung oleh pejabat Kemnaker yang mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang beredar luas. 

BACA JUGA:ASUS Perkenalkan ROG NeoCore, Siap Masuk Era WiFi 8 yang Makin Canggih!

Salah satu hal yang paling dicari pekerja adalah siapa saja yang berhak menjadi penerima bantuan subsidi BSU tahun 2026.

Pemerintah menetapkan syarat itu agar bantuan benar-benar diberikan kepada pekerja yang penghasilannya rendah dan mampu menunjang kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Berikut ini adalah syarat pemerintah yang biasanya menjadi acuan untuk menjadi penerima BSU pada tahun 2026: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan yang valid dan terdaftar dalam data pemerintah nasional. 

BACA JUGA:Prabowo Khawatir Ada Nama Temannya dalam Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Nanti Saya Terpengaruh'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share