Wali Kota Bekasi Marah di Lokasi Galian Kabel Optik, Pekerjaan Langsung Dihentikan

Wali Kota Bekasi Marah di Lokasi Galian Kabel Optik, Pekerjaan Langsung Dihentikan

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegur langsung aktivitas penggalian kabel optik di Jalan Kaliabang Tengah.--Foto: Istimewa.

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegur langsung aktivitas penggalian kabel optik di Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Minggu, 22 Februari 2026. Inspeksi lapangan itu memperlihatkan respons keras pemerintah kota terhadap proyek infrastruktur yang dinilai berjalan tanpa kejelasan izin.

Peristiwa tersebut terekam dalam video yang diunggah Tri melalui akun Instagram pribadinya, @mastriadhianto. Rekaman itu kemudian menyita perhatian publik setelah memperlihatkan dirinya menghentikan pekerjaan di lokasi.

Menanyakan aktivitas galian

Dalam video tersebut, Tri mendatangi sejumlah pekerja yang tengah menggali tepi jalan. Ia langsung meminta penjelasan mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung.

"Ini galian apa?" kata Tri kepada seorang pekerja.

"Optik," jawab pekerja tersebut.

BACA JUGA:Polemik LPDP Melebar, Jejak Mertua Arya Iwantoro di Kementan Ikut Disorot

Tri segera meminta pekerjaan dihentikan. Ia mempertanyakan legalitas proyek sekaligus meminta dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Berhenti. Mana izinnya?" tegas Tri.

Ia juga menyinggung status lahan yang digunakan. Area tersebut disebut sebagai aset milik pemerintah sehingga aktivitas pekerjaan dinilai tidak dapat dilakukan tanpa koordinasi resmi.

Menghubungi penanggung jawab proyek

Seorang pekerja kemudian menghubungi pihak yang disebut sebagai penanggung jawab proyek. Tri ikut berbicara melalui sambungan telepon tersebut dan menegaskan keberatannya atas pekerjaan yang tetap berjalan.

"Saya kan sudah bilang, ini enggak boleh dikerjakan, ini kenapa dikerjakan?" kata Tri.

Sehari setelah peninjauan, Tri kembali menegaskan sikap pemerintah kota. Ia mengatakan pekerjaan proyek tidak boleh dilakukan tanpa izin dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Impor Rp24,66 Triliun Pikap India Dipertanyakan, Dasco Minta Ditahan Dulu

“Saya minta pekerjaan ini dihentikan saat itu juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri di Plaza Pemkot Bekasi, Senin, 23 Februari 2026.

Alat kerja diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait