Wali Kota Bekasi Marah di Lokasi Galian Kabel Optik, Pekerjaan Langsung Dihentikan
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegur langsung aktivitas penggalian kabel optik di Jalan Kaliabang Tengah.--Foto: Istimewa.
Tidak hanya menghentikan aktivitas, Tri juga memerintahkan agar seluruh peralatan proyek diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara sampai administrasi dan legalitas pekerjaan dinyatakan jelas.
Ia turut menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk memotong kabel optik yang dianggap tidak sesuai prosedur. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penertiban agar tidak ada pekerjaan infrastruktur yang berjalan tanpa aturan resmi.
Kebijakan itu diambil untuk memastikan setiap pelaksana proyek mematuhi mekanisme perizinan yang berlaku di wilayah Kota Bekasi.
Teguran bagi aparatur wilayah
Dalam kesempatan yang sama, Tri juga memberikan peringatan kepada camat dan lurah setempat. Ia meminta aparatur wilayah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas proyek di lingkungan masing-masing.
“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Menlu Soroti Dunia Kian Rapuh, Ancaman Nuklir Kembali Menguat
Menurut dia, setiap pekerjaan yang menyentuh fasilitas umum harus melalui prosedur resmi serta koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah.
Alasan kemarahan
Tri menjelaskan kemarahannya dipicu oleh dugaan adanya penyedia layanan yang bekerja tanpa izin resmi. Aktivitas semacam itu dinilai berpotensi menyebabkan kemacetan serta merusak infrastruktur jalan yang telah diperbaiki pemerintah.
"Saya sangat kecewa dan sedih melihat adanya provider yang melakukan kerja tanpa ada izin. Dan itu tentu menimbulkan kerugian bagi masyarakat saya," ujar Tri.
Ia menuturkan pemerintah kota selama ini telah berulang kali melakukan rehabilitasi jalan dengan ketebalan aspal mencapai 20 sentimeter. Upaya tersebut dianggap sia-sia apabila jalan kembali dibongkar tanpa prosedur yang jelas.
Tri juga menyinggung keluhan warga terkait bekas galian yang tidak dikembalikan seperti kondisi semula. Akibatnya, masyarakat kerap harus memperbaiki sendiri lubang galian yang dinilai membahayakan.
"Jadi saya kira harus ada pengaturan yang lebih rigid dan perizinan pengelolaan di lapangannya," ujarnya.
BACA JUGA:Polemik Alumni LPDP dan Paspor Asing Anak, DPR Minta Pengawasan Pascastudi Diperketat
Dampak terhadap lingkungan
Selain persoalan jalan, Tri menyoroti penggunaan saluran air untuk pemasangan kabel optik. Praktik tersebut dinilai memperburuk kondisi lingkungan karena berpotensi menghambat aliran air.
"Mereka (provider) masih menggunakan saluran air yang ada. Ini yang kemudian menghambat saluran air sehingga terjadinya banjir," kata Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News