Ramai Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, Begini Kata Seskab Teddy
Seskab Teddy.-Foto: Antara-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah menepis kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat beredar di Indonesia tanpa sertifikasi halal. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, memastikan informasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini. Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden pada Minggu malam, 22 Februari 2026.
Ia menegaskan, pemerintah tetap memberlakukan aturan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang memang diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut. Tidak ada pengecualian, termasuk bagi barang impor dari Amerika Serikat.
Menurut Teddy, setiap produk yang masuk dalam kategori wajib halal harus memiliki label halal yang sah. Sertifikat itu dapat diterbitkan oleh lembaga halal yang diakui di Amerika Serikat maupun lembaga resmi di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tuturnya.
BACA JUGA:99 Persen Produk Asal AS Masuk Tanpa Tarif, Bagaimana Nasib UMKM?
Di Amerika Serikat, terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang telah mendapat pengakuan, di antaranya Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Sertifikasi dari lembaga tersebut dapat digunakan sepanjang sesuai dengan mekanisme pengakuan yang berlaku.
Sementara di dalam negeri, proses sertifikasi halal berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Lembaga ini menjadi otoritas utama dalam memastikan kepatuhan produk terhadap standar halal nasional.
Teddy juga mengingatkan bahwa kewajiban regulasi tidak hanya berlaku pada produk pangan. Barang lain seperti kosmetik dan alat kesehatan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan sebelum beredar di pasar Indonesia.
Produk-produk tersebut wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin Mutual Recognition Agreement atau MRA. Kesepakatan ini merupakan mekanisme pengakuan bersama atas sertifikasi halal dalam kerja sama internasional.
BACA JUGA:Produk Kesehatan AS Dipermudah Masuk, Pemerintah Jamin Kendali BPOM Tak Luntur
Melalui perjanjian tersebut, pengakuan sertifikat halal dilakukan secara terstandar. Namun pengakuan itu tetap berjalan dalam kerangka hukum nasional Indonesia. Artinya, seluruh produk yang masuk tetap harus mengikuti aturan domestik yang berlaku.
Pemerintah menegaskan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional. Ketentuan mengenai sertifikasi halal, keamanan produk, serta perlindungan konsumen tetap menjadi syarat utama sebelum barang dipasarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News