Merasa Dikriminalisasi, Richard Lee Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen!
Merasa Dikriminalisasi, Richard Lee Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen!-@lambe_turah-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dokter Richard Lee resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Langkah hukum yang diambil Richard Lee ini merupakan upaya untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Keputusan Richard Lee menggugat status tersangka ini memunculkan respons dari berbagai pihak dan menjadi sorotan publik yang mengikuti perkembangan kasus hukumnya.
BACA JUGA:Niat Ingin Menasihati, Guru SD di Tangsel Justru Dilaporkan Orang Tua ke Polisi
Menurut keterangan pihak Polda Metro Jaya melalui Kasubbid Penmas Kompol Andaru Rahutomo, kuasa hukum Richard Lee telah mendaftarkan permohonan praperadilan itu pada 22 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andaru menegaskan praperadilan adalah hak hukum yang dimiliki setiap tersangka atau pihak terlapor, yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga langkah yang ditempuh Richard Lee adalah tindakan yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa mereka menghormati dan menerima upaya hukum tersebut dengan kesiapan menghadapi persidangan praperadilan, termasuk menyiapkan barang bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan yang relevan.
Saat ini pihak kepolisian tinggal menunggu jadwal resmi yang akan ditetapkan oleh pengadilan untuk memulai proses sidang praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee.
BACA JUGA:Gejala Ringan Mirip Flu Biasa, Waspada Virus Nipah Picu Radang Otak dan Koma
Permohonan praperadilan tersebut dilayangkan setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang ditangani.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh seorang dokter lain yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif, di mana dia melaporkan dugaan produk kecantikan yang tidak sesuai komposisi dan merugikan konsumen kepada pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut disebutkan beberapa produk yang dibeli melalui marketplace diduga tidak sesuai deskripsi serta terdapat indikasi masalah pada kemasan yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan konsumen.
Atas laporan itu, penyidik kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan layanan kecantikan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News