Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
Layanan SIM Keliling hari ini.-@tmcpoldametro-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk membantu warga Jakarta memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Program ini ditujukan untuk memangkas waktu tunggu sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.
Informasi mengenai jadwal dan titik layanan disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Warga diimbau menjadikan informasi tersebut sebagai acuan sebelum datang ke lokasi agar tidak keliru memilih tempat dan waktu pelayanan.
Untuk dapat mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang harus disiapkan antara lain SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP sesuai data SIM, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi umumnya dapat dilakukan langsung di lokasi layanan, sehingga pemohon tidak perlu mencarinya di tempat lain.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Nominal tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi apabila dilakukan di lokasi layanan SIM Keliling.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling biasanya beroperasi pada hari kerja sejak pagi hingga siang hari. Jam operasional dapat berbeda di setiap titik dan sewaktu-waktu bisa berubah. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan risiko kehabisan kuota layanan.
Adapun lokasi SIM Keliling hari ini tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Di Jakarta Timur, layanan tersedia di halaman parkir Samsat, lobi depan Mall Grand Cakung, serta Pasar Induk Kramat Jati. Untuk wilayah Jakarta Barat, pelayanan berlangsung di Lobby Utama LTC Glodok, Lobby Selatan Mall Ciputra, dan Mall Citraland.
Di Jakarta Selatan, masyarakat dapat mendatangi halaman parkir Samsat, area parkir samping Universitas Trilogi, serta Gedung Sampoerna Strategis. Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Adapun di Jakarta Utara, pelayanan dilakukan di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading.
Melalui layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien. Kehadiran layanan keliling juga diharapkan mampu menekan angka keterlambatan perpanjangan dokumen berkendara serta mengurangi kepadatan di kantor Satpas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News