Per 1 Februari 2026 Layanan SPPG Resmi Jadi ASN, Cek Disini Gaji Lengkap PPPK Bagian Inti Dari BGN
Per 1 Februari 2026 Layanan SPPG Resmi Jadi ASN, Cek Disini Gaji Lengkap PPPK SPPG -@aboutng-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagian inti dari BGN yaitu SPPG per 1 Februari 2026 akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Puluhan ribu pekerja dapur MBG dengan jabatan tertentu akan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini bukan sembarang proses tim SPPG telah mengikuti beberapa test dan pelatihan yang cukup menguras tenaga.
Di artikel ini akan ada info lengkap mengenai gaji PPPK SPPG yang akan diangkat per 1 Februari 2026.
BACA JUGA:100 Tahun Ahmadiyah di Indonesia, Membaca Jejak Iman dan Kerja Kemanusiaan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK masuk dalam golongan III.
Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.
Adapun rincian gaji lengkap PPPK SPPG 2025 yaitu :
Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
BACA JUGA:Antisipasi Hujan Ekstrem, Pramono Pertimbangkan WFH dan Sekolah dari Rumah
Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News