Remaja di Tangsel Ditahan Usai Diduga Cabuli 3 Anak Laki-laki

Remaja di Tangsel Ditahan Usai Diduga Cabuli 3 Anak Laki-laki

Ilustrasi pemerkosaan anak.-Istimewa-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi menetapkan seorang remaja laki-laki berinisial E, 18 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat dan melakukan rangkaian penyelidikan.

Laporan kasus tersebut masuk ke kepolisian pada Selasa, 10 Februari 2026. Sejak laporan diterima, penyidik memeriksa para korban serta sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada penetapan satu orang tersangka.

"Pada tanggal 19 Februari kami telah menetapkan satu orang tersangka terhadap laporan polisi tersebut," ujar Wira di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Senin, 23 Februari 2026.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Tangerang Selatan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum lanjutan sekaligus mempercepat penyidikan perkara.

Menurut Wira, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:Menlu Soroti Dunia Kian Rapuh, Ancaman Nuklir Kembali Menguat

“Yang bersangkutan telah kami tahan di satuan tahanan Polres Tangsel dengan sangkaan Pasal 417 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” kata Wira.

Ia menjelaskan, seluruh korban dalam perkara ini masih berusia anak-anak. Sebagian di antaranya diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka, sehingga pelaku relatif mudah menjalin kedekatan dengan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan cara mengajak korban bermain terlebih dahulu. Setelah itu, perbuatan pencabulan diduga dilakukan di sebuah kamar di kawasan Serpong Utara.

“Kalau untuk iming-iming memang tidak ada. Namun memang dari tersangka mengajak bermain kemudian melakukan perbuatan tersebut kepada korban,” ucap Wira.

Seiring proses hukum berjalan, para korban kini mendapat pendampingan intensif. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak memberikan layanan pemulihan psikologis.

BACA JUGA:Tol Gratis Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar 6 Ruas yang Bisa Dilalui Pemudik

"Korban ini telah kita dampingi secara psikologi, kami melakukan pemeriksaan terhadap psikologi korban, agar mengembalikan kembali kesehatan psikis terhadap korban ini," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait